Vitalitas Demokrasi


Indonesia sudah mengamini demokrasi sebagai pilihan dan medium (alat) untuk mencapai kehidupan berbangsa yang beradab. Demokrasi melangkah pasti dalam domain ekonomi dan sosio-politik. Dalam sejarahnya, demokrasi terus memodifikasi diri sejak aras terbentuknya idea demokrasi. Tubrukan konsep demokrasi dalam proses dialektika memunculkan demokrasi yang dikenal sampai saat ini. Melalui demokrasi, hak-hak dasar (Hak Asasi Manusia) diletakan sebagai mahkota dalam proses berlangsungnya kehidupan manusia. Inilah yang disebut demokrasi substansial.

Perwujudan demokrasi substansial hadir dalam kehidupan masyarakat yang adil. Keadilan itu mencakup keadilan secara sosio-politik dan ekonomi. Theolog Reinhold Niebuhr dalam bukunya “Christian Realism and Political Problems” menulis bahwa “man’s inclination to justice makes democracy posibblem”. Itu berarti demokrasi cenderung mewujudkan kehidupan yang lebih adil, meski di beberapa negara melihat demokrasi secara pesimis.


Kesadaran masyarakat akan demokrasi telah berhasil menjatuhkan rezim tirano-otoritarain Soeharto pada tahun 1997. Dan sejak itu lahirlah masa reformasi Indonesia. Reformasi merupakan sintesa revolusi terhadap tiran. Dan revolusi adalah “ the war of liberty against her enemies”. Masyarakat lebih membutuh kebebasan politik dan berdemokrasi dari pada sekadar pseudo stabilitas. Dalam adagium Romawi dikatakan “publik tidak hanya membutuhkan roti tetapi juga komedi”. Kebebasan ekspresi dalam multi domain (sosial, budaya, ekonomi dan politik) lebih penting dalam kehidupan bermasyarakat dari pada hidup dalam kekakangan dan kontrol panoptik rezim tiran. Rezim tiran sering kali berwatak neo imperialis kolonial. Dan praktik ini sangat bertentangan dengan konstitusi, di mana “the constitutions is the regime of liberty victorious and peaceable. Demokrasi ada untuk menentang praktik kontra konstitusi. “The meaning of democracy began to expand in popular understanding to include liberty and rights” (Bernard Crick, 2002). Dalam kerangka pemikiran Locke, demokrasi menjamin human right of all man dalam life, liberty and estate (property).

Sejak lahirnya, manusia adalah makhluk bebas. Searah dengan pemikiran Rousseau dalam The Social Contract bahwa man is born free but everywhere he is in chains. Meski tesis itu belum benar (sebab sebenarnya manusia lahir dalam keadaan tak berdaya sebab bergantung pada ibunya) tetapi maksudnya adalah man is born for freedom. Dan jika semua “chains of tyranny and the artificial conventions of hierarchical society are cast off, we will become free” (Bernard Crick, 2002). Pemeritahan lahir dari persetujuan dari yang diperintahkan. Oleh sebab itu pemerintah harus menjamin kebebasan warga negaranya (dalam pemahaman John Locke, 1632-1704). Pemerintahan yang tiran sangat melukai hati warga negaranya. Itu bearti menurut Rousseau yang terilham dari John Locke, masyarakat merupakan dasar legitimasi kekuasaan di antara manusia (convention from the basis of all legitimate authority among man). Itu berarti rakyat adalah subjek kekuasaan sendiri. Dan kekuasaan dipakai untuk menjamin hak dasar manusia dan kebebasan manusia. Kekuasaan yang melekat dalam pemeritahan negara seharusnya melaksanakan tugas itu. Dan pemerintahan (penguasa) yang terbukti tidak mampu melaksanakan tugas ini dengan benar maka ketidakmampuan itu merupakan pembenaran masyarakat untuk melakukan impeachment /menggulingkan/melengser penguasa tersebut. Pemerintahan (penguasa) seperti ini dianggap gagal (failed) dan ingkar janji terhadap masyarakat.

Janji merupakan proposal pengajuan kontak sosial (social contract) antara masyarakat dengan pemerintah (penguasa). Dalam alur pemahaman Rousseau, masyarakat memberikan mandatnya kepada pemerintah berdasarkan proses dan substansi kontrak sosial. Dengan demikian, menurut Rousseau, peran pemerintah adalah pelaksanaan keputusan-keputusan rakyat yang terungkap dalam kontrak sosial (Wilson M.A. Therik dan Ricky A. Nggili, 2008). Momentum pemilu dan/atau pemilukada adalah bagian dari proses kontrak sosial tersebut. Terpilihnya pemimpin (penguasa) dalam proses pemilu dan/atau pemilukada merupakan bentuk kesepakatan masyarakat (publik) dengan calon pemimpin atas janji-janjinya yang hendak menjamin hak-hak dasar masyarakat dan kebebasannya. Dan proses ini harus berlangsung secara demokratis, dimana demokrasi menjadi meterai yang menjamin kontrak sosial tersebut. Di sini masyarakat bertanggung jawab atas intergritas pilihannya (terkait political capital, social capital dan economical capital). Kontestasi pemilu dan/atau pemilukada yang sarat manipulasi dan intrik akan menghasilkan ilegalitas (illegality) kontrak sosial dan mencederai proses demokrasi.

Pemenangan kontestasi pemilu dan/atau pemilukada dengan manipulasi dan intrik (machiavellian) merupakan arus pendek dalam proses demokrasi. Dalam konteks sosial kontrak, demokrasi sebenarnya bagian dari proses transaksi. Terkait politik, transaski itu terjadi antara masyarakat (konstituen) dengan (calon) pemimpin. Proses transaksi yang sehat adalah pertukaran visi, misi, ideologi dan program kontestan politik dengan masyarkat sebagai calon pemilihnya (Ady Surya, 2009). Tetapi, proses transaksi yang tidak sehat adalah penggunaan transaksi ekonomi (money politics) dalam proses demokrasi. Dan terjadilah demokrasi transaksional yang merendahkan daulat raykat dengan sekeping uang. Reduksi substansi demokrasi ini akan bermuara pada justifikasi demokrasi prosedural yang kemudian akan melahirkan roda pemerintahan yang korup dan penyelewengan wewenang (abuse of power). Ini terjadi karena logika ekonomi dalam demokrasi transaksional adalah do ut des, memberi untuk mendapatkan kembali yang lebih besar. Dan masyarkat pun siap-siap jadi korban kebijakan yang malpraktek dan korup. Praktek seperti ini sangat berlawanan dengan tujuan hidup berpolitik yang demokratis.

Tujuan politik adalah mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dalam kehidupannya yang dinamis. Aristoteles menulis bahwa “the highest good is the political one, and the political good is justice” (Augusto Boal, 1985). Praktek politik yang melanggar asas demokrasi merupakan pasungan terhadap nilai keadilan. Ketidakadilan itu nampak dalam pelanggaran terhadap konstitusi yang mengatur tata kehidupan sosial dan politik. Masih dalam kerangka pemikiran Aristoteles, “the constitution, therefore, is the expression of the policital good, the maximum expression of justice”. Kesadaran masyarakat akan politik yang demokratis akan sangat membantu perwujudan kehidupan masyarakat yang adil dengan jaminan akan “liberte, egalite dan fraternite”. Dengan demikian vitalitas demorasi harus terus digalakan tidak saja dalam politik, tetapi juga dalam domain ekonomi, sosial dan budaya.

Manusia lahir dengan derajat yang sama dan penghargaan terhadap kemanusian itu diekspresikan dengan pemenuhan rasa keadilan, keadilan dalam politik, ekonomi, sosial dan budaya. Perjuangan manusia adalah perjuangan mewujudkan keadilan tersebut. Di akhir buku “Democracy in America”, Alexis de Tocqueville menulis “the nations of our time can not prevent the condition of men from becoming equal, but it depends upon themselves whether the principle of equality is to lead them to servitude of freedom, to knowledge or barbarism, to prosperity or wretchedness”. Dengan jalan demokrasi, kita berjuang mendapatkan hak-hak dasar manusia itu dengan rasa keadilan. Dan demokrasi adalah perangkat luhur yang harus ditunjang oleh insan-insan yang luhur.

Djogja, 02 Mei 2010
Alfred Tuname

Komentar