“we have at last achieve our political emancipation. We pledge ourselves to liberate all our people from the constraining bondage of poverty, deprivation, suffering, gender and other discrimination.”
(Presinden Nelson Mandela)
Mencermati pemberitaan media masa NTT (Flores Pos, Pos Kupang), berita yang sering muncul adalah terkait masalah kemiskinan. Kemiskinan menghiasi wajah media lokal. Kelaparan (rawan pangan), kekuranga sumber daya air, gizi buruk, gagal panen, tingkat melek huruf (pendidikan) rendah, rawan putus sekolah, pengangguran tinggi, perilaku koruptif tinggi, indeks pembangunan rendah, et cetera menjadi mimpi buruk di tanah Flobamora. Fenomena ini menghambat pembangunan dan pertumbuhan NTT.
Implementasi desentralilasi dan otonomi daerah sepertinya belum membawa perubahan wajah NTT yang sejak lama menghuni juru kunci indeks pertumbuhan. Tujuan desentralisasidan otonomi daerah adalah memberikan kesempatan kepada daerah secara mandiri untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan potensi dan sumber daya yang dimiliki. Dari ujung timur hingga barat, utara hingga selatan, wilayah NTT memiliki beragam sumber daya. Jika semua itu dikelola secara baik maka akan membawa kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi masyarakatnya.
Pengelolaan sumber daya akan mempertemukan tiga agen yakni pemerintah, pengusaha dan masyarakat. Segi tiga ini harus melibatkan diri dalam pembangunan daerah. Pemerintah lokal selaku regulator, pengusaha sebagai investor dan masyarakat sebagai pengontrol. Ketimpangan (distorsi) yang terjadi takala agen regulator dalam pilar trias politica, legislatif, eksekutif dan yudikatif, berselingkuh dengan investor. State dan corporation mengembangkan relasi kekuasaan patronase yang kental dan kuat. Model relasi ini sangat rentan terhadap “penyakit” KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme). Pemerintah bahkan tunduk pada kebutuhan-kebutuhan spesial investor sehingga mengakibatkan lahirnya kebijakan-kebijakan yang tidak populis, tidak pro rakyat. Praktik state corporatism ini berakibatkan terlantarnya kebutuhan-kebutuhan rakyat bahkan yang paling mendasar sekalipun. Praktik ini boleh jadi meningkatkan pertumbuhan (growth) daerah namun tidak membawa perubahan bagi masyarakat (kesejahteraan masyarakat). Masyakat tidak bisa berbangga dengan (publikasi) pertumbuhan itu sementara prosentasi kemiskinan masih sangat besar di setiap daerah. Pertumbuhan ekonomi meningkat diiringi dengan tingkat ketimpangan pendapatan.
tate corporatism sangat kental dengan penyalahgunaan kekuasaan. Praktek koruptif (secara etimologis, korupsi dari bahasa Latin, corruptio, corruptus berarti kerusakan, kebobrokan. Lalu diadobsi dalam bahasa Inggris, corruption dan Belanda, corruptie untuk menjelaskan sesuatu yang buruk, busuk, bobrok, bejad) menjamur dalam setiap instansi. Semua itu berujung pada kepetingan pribadi, kroni dan pelaku usaha itu sendiri (investor). Praktek busuk ini biasanya dimulai dari money politics dan proposal dukungan yang “do ut des” tehadap salah satu calon kepala daerah dalam proses pemilihan umum kepala daerah. Pratek actionian (penyalahgunaan kekuasaan) ini sangat mencederai proses pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Perilaku koruptif merupakan penyakit kronis yang sangat berbahaya dalam mewujudkan good governance. Akibatnya, clean governance mustahil terealisasi.
Propinsi NTT dengan misi mewujudkan masyarakat NTT yang mandiri, maju dan sejahtera lahir batin secara adil dan merata berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 belum bisa merangkak dari kubangan kemiskinan. Banyak upaya dan usaha untuk menghapus kanker kemiskinan (eradicating poverty and hunger) belum membawa dampak yang signifikan. Rencana dan strategi pengentasan kemiskinan menjadi terdistorsi oleh praktek korupsi dan kolaborsi kolusif yang mewabah dalam sistem pemerintahan. Proses pengambilan keputusan (decision making) pun semakin kabur (gray area) sebab syarat kepentingan dengan tingkat partisipasi publik yang sangat rendah. Dengan demikian, “produk” kemiskinan daerah menjadi alat tukar yang ekonomis bagi koruptor untuk menggayung emas dari anggaran dan donasi. Politik anggaran se-strategis apa pun tetap tidak sampai pada publik.
Fenomena kemiskinan di tanah Flobamora sangat menyengsarakan masyarakatnya sendiri. Kemiskinan menyebabkan efek domino yang menyebar ke suluruh sisi kehidupan masyarkat, khususnya kebutuhan dasar pendidikan dan kesehatan masyarakat. Kemiskinan mengambil wajah penjajah baru (neo colonizer) harus dihapuskan karena merongrong hak-hak dasar manusia (ekonomi, sosial dan budaya) sehingga dapat melemahkan kedaulatan manusia atas hidupnya sendiri. Seperti di tanah yang pernah penuh dengan kemiskinan akibat politik apartheid, mantan presiden Afrika Selatan, Thabo Mvuyelwa Mbeki berbicara kepada rakyatnya, “eradicating poverty was fundamental to transformation”, maka seluruh komponen masyarakat di tanah Flobamora harus bersatu. Bersama masyarakat dunia dan Indonesia, kemiskinan harus dijadikan musuh bersama (common enemy).
Di NTT, persoalan kemiskinan tidak lepas dari praktek politik lokal (poverty is inseparable from local politics in NTT). Oleh sebab itu, gerakan penghapusan kemiskinan harus dimulai dengan gerakan politis. Mengapa politik? Menurut Mick Moore dan James Putzel dalam IDS working paper “Thiking Strategycally about Politics and Poverty”, “....it (politics) has a great deal to offer in understanding what to to do about poverty. First, it provides a policymakers with a more realistic perspective on their programs and projects, and increase the chance that they will be successful. Second, political realisme is more optimistic than is much of our conventional wisdom about the scope of effective pro-the poor coalitions, policies dan programs”. Bahwa kemenangan dalam pemilukada (pemilihan umum kepala daerah) hanyalah langkah awal. Demokrasi politik tidak akan pernah survive dan tumbuh jika sebagian masyarakatnya masih mengenangi kubang kemiskinan. Serangan terhadap kemiskinan dan semua deprivasinya harus menjadi prioritas dalam pemerintahan yang demokratis (democratic government). Artinya, pemerintah harus memiliki political will untuk memenangkan masyarakatnya dari “penjajahan” kemiskinan, mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Fokus kebijakan strategis (pro-poor policies) menyeluruh dan lintas sektoral. Proses decision making harus melibatkan deliberasi masyarakat banyak (publik) sehingga capaian-capaian (outcomes) kebijakan benar-benar on target, sesuai sasaran. Proses demokrasi deliberatif ini memudahkan rakyat untuk mengontrol tingkat penyimpangan dan korupsi kebijakan pada tingkatan pengambil keputusan (decision maker). Transparency dan accountability rumusan kebijakan pun semakin baik dalam proses ini. Semetara itu, pemerintah bersama semua masyarakat dan organ demokratis harus memberihkan dirinya sendiri dari praktek korupsi, kolusi dan nepostisme (KKN) untuk mewujudkan good and clean governance di NTT.
Ah, Flobamora! Bae sonde bae, Flobamora harus lebi bae!!!
Djogja, 08 Mei 2009
Alfred Tuname
Komentar
Posting Komentar